Guruku, Pahlawan Sertifikasi??
Semoga bapak dan ibu guru kita tidak ada yang mengalami
degradasi moral dan nilai. Namun, masih tepatkah julukan PAHLAWAN TANPA TANDA
JASA bagi para guru kita?
Luar biasa usaha pemerintah kita dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan di Indonesia. Bagaimana tidak, pemerintah rela menggelontorkan
20 % dari APBN untuk anggaran pendidikan tiap tahunnya. Mulai dari dana BOS,
BSM, BAU, dan masih banyak bantuan yang ditujukan untuk peningkatan kualitas
pendidikan, agar warga Indonesia dapat mengenyam pendidikan, tidak ada lagi
yang buta huruf dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat karena
adanya pendidikan yang memadai.
Tidak berhenti sampai disitu saja, bagi guru yang telah
bersetifikat profesional, pemerintah masih memberikan tunjangan profesi
(sertifikasi) sebesar satu kali gaji pokok dengan tujuan agar kinerja para guru
semakin baik dengan diimbangi kesejahteraan yang membaik pula. Sungguh bentuk
apresiasi yang luar biasa bukan?
Sedikitnya harus memiliki 24 jam pelajaran untuk mendapatkan
tunjangan profesi, baik dalam bentuk jam tatap muka atau disertai dengan
tugas-tugas tambahan diluar jam tatap muka. Siapa yang tidak suka diberi uang
banyak, sama artinya dapat gaji double tiap bulan. Waw! Karena itulah sekarang ini
tiap guru berusaha mendapatkan tugas 24 jam pelajaran.
Ada juga dampak lain dari sertikasi ini. Lihat saja sekarang
universitas-universitas di Indonesia, betapa laris manisnya FKIP, padahal dulu
hampir tidak ada pelajar yang bersedia tunjuk jari ketika ditanya “siapa yang
punya cita-cita jadi guru?”. Ketika SMA, jadi pilihan yang naif jika harus
memutuskan masuk perguruan tinggi dengan hanya memilih jurusan pendidikan. Tapi
kini, banyak pelajar yang berkompetisi dalam SPMB atau apalah istilah sekarang,
yang berharap dapat lulus dan diterima menjadi mahasiswa keguruan. Lagi-lagi,
sungguh luar biasa!
Ooopsss... sekarang part
untuk penulis. Sekilas memperkenalkan diri. Saya juga seorang guru PNS. Ya,
saya guru fisika. Tapi itu dulu. Awalnya ketika melamar menjadi CPNS tahun 2010
dan puji syukur saya lulus seleksi menjadi CPNS untuk formasi guru fisika SMP.
Sesuai dengan disiplin ilmu saya. Namun, seiring dengan adanya
kebijakan-kebijakan dari pemerintah dan akhirnya muncul kebijakan baru yang
tertuang dalam SURAT KEPUTUSAN BERSAMA LIMA MENTERI, yang ditanda tangani menteri pendidikan nasional, menteri Negara pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri
keuangan, dan menteri agama
Betapa terkejutnya saya pada waktu itu, masih jelas betul
dalam ingatan saya, 18 September 2012 pukul 08.00 WIB diundang untuk menghadiri
pembagian SK tentang Penataan dan Pemerataan Tenaga Fungsional Guru di
Lingkungan Pemerintahan dimana tempat saya tinggal. Singkat cerita, saya dialih
tugaskan dari jabatan guru IPA FISIKA di salah satu SMP Negeri menjadi guru TIK
di SMP Negeri yang lain, masih dilingkungan kota tempat saya tinggal. Karena
menurut data, ada sekolah yang kekurangan guru ada juga yang kelebihan. Tapi
saya juga tidak paham seperti apa datanya, mungkin hanya para pejabat terkait
yang tau.
Seketika itu, terbayang tanggung jawab yang lebih besar
menanti saya. Harus menyampaikan ilmu diluar bidang saya. Jelas sekali bahwa
ilmu komputer adalah ilmu yang baru untuk saya. Meskipun setiap hari saya
menggunakan fasilitas tersebut untuk mempermudah pekerjaan saya, namun secara
teori saya belum siap mengajarkan pelajaran
Teknologi Ilmu Komputer yang memang belum saya kuasai.
Sempat mengajukan keberatan karena saya ingat pesan dari
Nabi Besar kita, bahwa yang menyerahkan urusan pada yang bukan ahlinya maka
tunggulah saat kehancurannya. Tentu bukan itu yang diharapkan. Namun, apalah
kuasa saya dengan adanya SKB 5 Menteri. Menurut hemat para pejabat yang terkait
adanya penataan dan pemerataan guru, hanya ada pilihan bersedia untuk
melaksanan tugas baru yang sudah di SK- kan atau rela angat kaki dari
lingkungan pemerintahan tempat saya tinggal. Karena akan dikenakan pemerataan
untuk skup yang lebih luas lagi. Dengan kata lain ditugaskan diluar daerah. Ya,
dasarnya juknis SKB 5 Menteri. Sanksinya bagi daerah yang tidak melaksakan
penataan dan pemerataan guru maka tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi
akan dihentikan.
Saya setuju dengan niat baik pemerintah untuk tetap
mempertahan agar sertifikasi tetap lancar, syaratnya guru harus 24 jam
pelajaran. Tapi jika semua cara dihalalkan maka hasilnya juga tidak akan baik.
Niat yang baik, harus diiringi dengan cara yang baik. Dan faktanya, dengan
pengalihan tugas yang saya alami dari guru fisika menjadi guru TIK memang
memberikan peluang besar untuk saya mendapatkan 24 jam pelajaran di sekolah saya
yang baru. Tetapi, tidak kah mutu
pendidikan untuk siswa lebih prioritas dibanding uang sertifikasi? Jika SKB 5
Menteri diorientasikan pada siswa maka tidak akan ada pengalihan spesialisasi
bagi gurunya. Sayangnya, perjuangan agar dana sertifikasi tetap mengucur jauh
lebih diprioritaskan. Lalu, bagaimana dengan tujuan awal pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan? Sementara
tenaga pendidiknya bukan yang profesional. Bagaimana tidak, dengan latar
belakang pendidikan sarjana pendidikan fisika, ditugaskan menjadi guru TIK.
Bagi saya, kembali menjadi guru Fisika jauh lebih
menyemangati saya untuk tetap memberikan yang terbaik untuk anak didik, juga
eksplorasi ilmu tentunya. Harapan saya, ada evaluasi dan perbaikan dari isi SKB 5 Menteri yang
telah disahkan. Agar tidak ada pihak yang merasa terintimidasi karena kebijakan
tersebut. Kalaupun Tuhan menganugrahkan tunjangan sertifikasi untuk saya kelak,
sungguh sangat bersyukur. Namun lepas dari itu, saya yakin rejeki akan mengalir
dan berkah ketika kita bekerja dengan penuh tanggung jawab dan yang juga
penting bekerja harus menyenangkan.
“guruku, pahlawanku”, semoga itu tetap menjadi slogan bagi
guru yang selalu diingat murid. Bukan “guruku, pahlawan sertifikasi”, yang tadi
saya sebutkan. Anggaplah itu hanya kalimat dalam anekdot yang tidak ril.
do the best you can do, money will follow you…
you must believe it!
No comments:
Post a Comment