Translate this blog

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Monday, 29 October 2012

Guruku, Pahlawan Sertifikasi??

Guruku, Pahlawan Sertifikasi??

Semoga bapak dan ibu guru kita tidak ada yang mengalami degradasi moral dan nilai. Namun, masih tepatkah julukan PAHLAWAN TANPA TANDA JASA bagi para guru kita?


Luar biasa usaha pemerintah kita dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Bagaimana tidak, pemerintah rela menggelontorkan 20 % dari APBN untuk anggaran pendidikan tiap tahunnya. Mulai dari dana BOS, BSM, BAU, dan masih banyak bantuan yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pendidikan, agar warga Indonesia dapat mengenyam pendidikan, tidak ada lagi yang buta huruf dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat karena adanya pendidikan yang memadai.

Tidak berhenti sampai disitu saja, bagi guru yang telah bersetifikat profesional, pemerintah masih memberikan tunjangan profesi (sertifikasi) sebesar satu kali gaji pokok dengan tujuan agar kinerja para guru semakin baik dengan diimbangi kesejahteraan yang membaik pula. Sungguh bentuk apresiasi yang luar biasa bukan?

Sedikitnya harus memiliki 24 jam pelajaran untuk mendapatkan tunjangan profesi, baik dalam bentuk jam tatap muka atau disertai dengan tugas-tugas tambahan diluar jam tatap muka. Siapa yang tidak suka diberi uang banyak, sama artinya dapat gaji double tiap bulan. Waw! Karena itulah sekarang ini tiap guru berusaha mendapatkan tugas 24 jam pelajaran.

Ada juga dampak lain dari sertikasi ini. Lihat saja sekarang universitas-universitas di Indonesia, betapa laris manisnya FKIP, padahal dulu hampir tidak ada pelajar yang bersedia tunjuk jari ketika ditanya “siapa yang punya cita-cita jadi guru?”. Ketika SMA, jadi pilihan yang naif jika harus memutuskan masuk perguruan tinggi dengan hanya memilih jurusan pendidikan. Tapi kini, banyak pelajar yang berkompetisi dalam SPMB atau apalah istilah sekarang, yang berharap dapat lulus dan diterima menjadi mahasiswa keguruan. Lagi-lagi, sungguh luar biasa!

Ooopsss... sekarang part untuk penulis. Sekilas memperkenalkan diri. Saya juga seorang guru PNS. Ya, saya guru fisika. Tapi itu dulu. Awalnya ketika melamar menjadi CPNS tahun 2010 dan puji syukur saya lulus seleksi menjadi CPNS untuk formasi guru fisika SMP. Sesuai dengan disiplin ilmu saya. Namun, seiring dengan adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah dan akhirnya muncul kebijakan baru yang tertuang dalam SURAT KEPUTUSAN BERSAMA LIMA MENTERI, yang ditanda tangani menteri pendidikan nasional, menteri Negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama

Betapa terkejutnya saya pada waktu itu, masih jelas betul dalam ingatan saya, 18 September 2012 pukul 08.00 WIB diundang untuk menghadiri pembagian SK tentang Penataan dan Pemerataan Tenaga Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintahan dimana tempat saya tinggal. Singkat cerita, saya dialih tugaskan dari jabatan guru IPA FISIKA di salah satu SMP Negeri menjadi guru TIK di SMP Negeri yang lain, masih dilingkungan kota tempat saya tinggal. Karena menurut data, ada sekolah yang kekurangan guru ada juga yang kelebihan. Tapi saya juga tidak paham seperti apa datanya, mungkin hanya para pejabat terkait yang tau.

Seketika itu, terbayang tanggung jawab yang lebih besar menanti saya. Harus menyampaikan ilmu diluar bidang saya. Jelas sekali bahwa ilmu komputer adalah ilmu yang baru untuk saya. Meskipun setiap hari saya menggunakan fasilitas tersebut untuk mempermudah pekerjaan saya, namun secara teori saya belum siap mengajarkan pelajaran  Teknologi Ilmu Komputer yang memang belum saya kuasai.

Sempat mengajukan keberatan karena saya ingat pesan dari Nabi Besar kita, bahwa yang menyerahkan urusan pada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya. Tentu bukan itu yang diharapkan. Namun, apalah kuasa saya dengan adanya SKB 5 Menteri. Menurut hemat para pejabat yang terkait adanya penataan dan pemerataan guru, hanya ada pilihan bersedia untuk melaksanan tugas baru yang sudah di SK- kan atau rela angat kaki dari lingkungan pemerintahan tempat saya tinggal. Karena akan dikenakan pemerataan untuk skup yang lebih luas lagi. Dengan kata lain ditugaskan diluar daerah. Ya, dasarnya juknis SKB 5 Menteri. Sanksinya bagi daerah yang tidak melaksakan penataan dan pemerataan guru maka tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi akan dihentikan.

Saya setuju dengan niat baik pemerintah untuk tetap mempertahan agar sertifikasi tetap lancar, syaratnya guru harus 24 jam pelajaran. Tapi jika semua cara dihalalkan maka hasilnya juga tidak akan baik. Niat yang baik, harus diiringi dengan cara yang baik. Dan faktanya, dengan pengalihan tugas yang saya alami dari guru fisika menjadi guru TIK memang memberikan peluang besar untuk saya mendapatkan 24 jam pelajaran di sekolah saya yang baru. Tetapi, tidak kah  mutu pendidikan untuk siswa lebih prioritas dibanding uang sertifikasi? Jika SKB 5 Menteri diorientasikan pada siswa maka tidak akan ada pengalihan spesialisasi bagi gurunya. Sayangnya, perjuangan agar dana sertifikasi tetap mengucur jauh lebih diprioritaskan. Lalu, bagaimana dengan tujuan awal pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan?  Sementara tenaga pendidiknya bukan yang profesional. Bagaimana tidak, dengan latar belakang pendidikan sarjana pendidikan fisika, ditugaskan menjadi guru TIK.

Bagi saya, kembali menjadi guru Fisika jauh lebih menyemangati saya untuk tetap memberikan yang terbaik untuk anak didik, juga eksplorasi ilmu tentunya. Harapan saya, ada evaluasi  dan perbaikan dari isi SKB 5 Menteri yang telah disahkan. Agar tidak ada pihak yang merasa terintimidasi karena kebijakan tersebut. Kalaupun Tuhan menganugrahkan tunjangan sertifikasi untuk saya kelak, sungguh sangat bersyukur. Namun lepas dari itu, saya yakin rejeki akan mengalir dan berkah ketika kita bekerja dengan penuh tanggung jawab dan yang juga penting bekerja harus menyenangkan.

“guruku, pahlawanku”, semoga itu tetap menjadi slogan bagi guru yang selalu diingat murid. Bukan “guruku, pahlawan sertifikasi”, yang tadi saya sebutkan. Anggaplah itu hanya kalimat dalam anekdot yang tidak ril.

do the best you can do, money will follow you…
you must believe it!

No comments: