Translate this blog

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google
Showing posts with label Qurban. Show all posts
Showing posts with label Qurban. Show all posts

Friday, 12 October 2012

Kriteria Ideal Hewan Qurban

Ada beberapa kriteria ideal yang harus diperhatikan untuk mencapai keafdhalan prima dalam beribadah qurban. Di antaranya:
1. Berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik z, dia berkata bahwasanya Nabi n:
كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
“Beliau berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

QURBAN Keutamaan dan Hukumnya

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)

Definisi
Al-Imam Al-Jauhari t menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata اضحية:
1. Dengan mendhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ
2. Dengan mengkasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ

Thursday, 11 October 2012

Cacat yang Menghalangi Keabsahan Hewan Qurban

Cacat yang menghalangi keabsahan hewan qurban dibagi menjadi dua:
1. Yang disepakati oleh para ulama
Diriwayatkan dari Al-Bara` bin ‘Azib z, dia berkata: Rasulullah n pernah berdiri di depan kami, beliau bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْـمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan qurban: yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi t dalam Al-Majmu’, 8/227)

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)

1. Awal waktu
Awal waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat Ied secara langsung, tidak dipersyaratkan menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka diqadha pada waktunya bila qurbannya wajib karena nadzar. Atau dinilai sebagai daging biasa bila qurban yang sunnah serta diperbolehkan untuk menggantinya pada waktunya bila menghendaki.

Tempat Menyembelih Hewan Qurban

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin)
Yang masyhur dari perbuatan Rasulullah n dan para sahabatnya adalah mereka menyembelih hewan qurban di tempat domisili mereka. Inilah sunnah beliau n dalam hal tempat penyembelihan.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin)

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada.

Berkurban Sebagai Cara untuk Berkurban

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi)

“Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang halim (cerdik dan bijaksana). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ 

Sunnah yang Terabaikan Bagi Orang yang Mau Berkurban

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin)

Dari Ummu Salamah, Rasulullah bersabada: ”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”