Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 036
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin)Yang masyhur dari perbuatan Rasulullah n dan para sahabatnya adalah mereka menyembelih hewan qurban di tempat domisili mereka. Inilah sunnah beliau n dalam hal tempat penyembelihan.
Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar c:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْـمُصَلىَّ
“Rasulullah n biasa menyembelih (sapi/kambing, pen.) dan me-nahr unta di tanah lapang.” (HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552)
Begitu pula tatkala beliau sedang melaksanakan ibadah haji, beliau menyembelih hewan al-hadyu di di tempat beliau berada, yaitu Makkah dan Mina. Diriwayatkan dari Jabir z, dia berkata: Rasulullah n bersabda:
نَحَرْتُ هَهُنَا وَمِنَى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ
“Aku menyembelih di sini, dan Mina semuanya adalah tempat penyembelihan. Hendaklah kalian menyembelih di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim, no. 1218 dan 149)
Tidak dinukil dari beliau dan para sahabatnya satu haditspun yang shahih bahwa mereka mengirimkan hewan al-hadyu ke kota Madinah atau tempat lainnya untuk disembelih di sana. Begitu pula beliau tidak mengirimkan hewan qurban saat di Madinah ke kota Makkah atau yang lain untuk disembelih di sana.
Adapun yang sering terjadi di masa kini, yaitu adanya sebagian kaum muslimin yang yang mentransfer sejumlah uang ke sebuah wilayah untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di sana, merupakan tindakan yang menyelisihi Sunnah Rasulullah n.
Adapun menyembelih qurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah, maka hal tersebut diperbolehkan bila wilayah dia tidak ada lagi yang menerima atau jumlah daging sangat melimpah.
Inilah fatwa ulama masa kini, di antaranya adalah Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam banyak karyanya, seperti Syarh Bulughul Maram (6/73), Liqa`at Babil Maftuh (1/128, 2/58-59, 85-87). Juga Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/372-373), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan sebagaimana dalam Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan (3/113-116). Lihat Fatawa Ramadhan (hal. 919-922) oleh Asyraf bin Maqshud.
Penulis juga pernah bertanya langsung via telepon kepada Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adani hafizhahullah wa syafah, terkhusus masalah ini. Dan beliau menjawab sebagaimana yang telah diuraikan di atas dan menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t.
Di antara perkara yang akan luput bila qurban disembelih di tempat lain adalah:
1. Ibadah qurban sebagai upaya taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah l dan syi’ar Islam tidak terasa di keluarga pelaku atau masyarakatnya. Padahal inilah sisi terpenting dalam ibadah qurban.
2. Syariat menyembelih dengan tangan sendiri seperti yang dilakukan Rasulullah n atau diwakilkan serta dia menyaksikannya, akan terluput.
3. Syariat untuk memakan sebagiannya dan menyimpan sebagiannya juga akan luput.
Wallahu a’lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment